Senin, 23 Maret 2015

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1:DEMOKRASI

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1:DEMOKRASI 

   Pengertian Demokrasi  

 
Ada banyak macam pegertian demokrasi menurut para ahli. Sebagai contoh, menurut Abrahan Lincoln (1863), Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( governmentof the people, by the people, and for the people). Menurut Hans Kelsen, Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalammelaksanakan kekuasaan Negara.
Demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.


    B.     Proses Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Ciri-ciri pokok proses demokrasi :
1)      pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
2)      adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
3)      adanya tanggung jawab dari pelaksana pemerintahan
Sebagai sistem pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara lain.

Makna masyarakat madani (Civil Society)
            Civil society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi masyarakat).
Proses demokrasi menuju civil society
            Pada hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara untuk mencapai masyarakat madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui Otonomi daerah. Dimana dengan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini dapat diartikan sebagai adanya kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana negara hanya berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak daerahnya.


    C.     Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan di artikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu di klasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
    1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri-ciri Pemerintahan Presidensial
-          Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
-          Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
-          Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
-          Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
-          Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-          Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-          Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-          Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
-          Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-          Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-           Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

   2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer
-          Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
-          Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
-          Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
-          Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
-          Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
-          Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
-          Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
-           Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
-          Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
-          Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

   3.      Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.



D.    Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti, yaitu :
   a)      Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
    b)      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
   a)      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
    b)      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
    c)      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Tujuan Pembelajaran Pendidikan Bela Negara
            Yang dimaksud dengan tujuan Pendidikan Bela Negara adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran Pembelajaran Pendidikan Bela Negara
            Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
    a)      Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
   b)      Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
   c)      Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   d)      Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
   e)      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
   f)       Memiliki kemampuan awal bela Negara
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. ecara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.



E.     Hubungan Demokrasi Dengan Pemerintahan
Rumusan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian struktural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
    1.      Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.      Kekuasaan ditangan Rakyat. [Pembukaan UUD 1945 alinia IV, Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1), Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)]
b.      Pembagian kekuasaan.
c.       Pembatasan Kekuasaan.
    2.      Konsep Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 di rinci sebagai berikut :
                                I.            Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
                              II.            Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7. Ketentuan-ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang di anut dalam hukum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan : 
·         Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
·         Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.
     3.       Konsep Pengawasan.
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
                                I.            Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
                              II.            Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
                            III.            Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
·         Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
·         Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR.
   4.      Konsep Partisipasi.
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·         Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
·         Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
·         Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”

 Contoh Kasus Nyata Masalah Demokrasi di Indonesia
 

permasalahan demokrasi pancasila

Permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam demokrasi di Indonesia diantaranya adalah : . 

1. Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik

Masalah pertama yang hendak dibahas pada makalah ini adalah buruknya kinerja lembaga perwakilan rakyat dan partai politik dalam sistem demokrasi pancasila. Lembaga perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan dalam demokrasi karena lembaga perwakilan ini menjadi tempat atau wadah yang menampung aspirasi rakyat dan segala curahan hati rakyat. Segenap keinginan rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni melalui jalan pemilu yang diadakan tiap lima tahun sekali. 

Melalui naungan partai politik, para wakil rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat siapa yang akan menjadi wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Wakil-wakil itulah kelak yang akan menyuarakan segala keinginan dari rakyat. Artinya lembaga perwakilan memegang amanat dan mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan lembaga perwakilan untuk menjadikan sistem demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat. Karena lembaga perwakilan ini merupakan wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat. Artinya rakyat telah mempercayakan segala hal yang berkaitan tentang kelangsungan hidup rakyat kepada badan perwakilan. Intinya, keberadaan badan perwakilan merupakan karakteristik utama bagi sistem politik yang menganut demokrasi. 

Pada saat sekarang ini nampaknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik menjadi persoalan yang sangat berat. Masalah-masalah yang terjadi contohnya adalah :

• Para wakil rakyat yan telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat

• Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka

• Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan

• Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat

Dari beberapa masalah di atas dapat kita lihat, buruknya kinerja lembaga perwakilan saat sekarang ini membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia.

Para wakil rakyat yan telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat

Banyak para wakil rakyat yang melalaikan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Kelalaian lembaga perwakilan rakyat dapat kita saksikan saat diadakannya rapat paripurna. Banyak anggota dari lembaga perwakilan yang tidak hadir. Banyak kursi-kursi kosong saat melakukan rapat. Kemanakah perginya para wakil rakyat? Padahal rapat paripura merupakan urusan yang sangat penting disitu akan dibahas persoalan-persoalan yang sedang terjadi mengenai rakyat atau pemerintahan.Tidak hanya itu saja, banyak ditemukan pada saat rapat paripurna berlangsung,banyak anggota dewan perwakilan yang tidak serius dalam menjalankan rapat. Ada yang sibuk main handphone, bahkan yang baru-baru ini terjadi ditemukan adanya salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang sedang menonton video porno saat rapat paripurna berlangsung. Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat lalai dalam menjalankan tugas dan amant dari rakyat. Demokrasi yang diharapkan oleh rakyat pada kenyataannya kurang memberikan pilihan orang-orang yang berkualitas. Lebih seperti bungkus makanan, yang dari luar sangat bagus, namun di dalamnya rasanya sangat pahit. Dari sini dapat kita lihat betapa wakil-wakil rakyat tidak menunjukkan kinerja yang bagus dalam menjalnkan tugas dan amant dari rakyat.

Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka

Selain itu, kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap kepentinagan rakyat disebabkan karena kepentingan partai yang lebih diutamakan oleh lembaga perwakilan. Itu yang membuat kerja dari mereka tidak mewakili aspirasi rakyat. Hal ini membuat keterlibatan maupun dukungan rakyat diabaikan sama sekali. Misalnya rakyat yang menginginkan pendidikan murah, namun lembaga perwakilan tetep ingin memperoleh keuntungan untuk kepentingn mereka dan partai mereka, Keterlibatan partai ini hanya untuk menjadikan para pengurus yang telah duduk di lembaga perwakilan tetap bertahan dan menduduki kursi kekuasaan. Akibat sibuk mengurusi partai, mereka mengesampingkan kepentingan rakyat. Mereka lebih mementingkan kepentingan partainya daripada rakyat. Ada banyak partai yang yang lebih suka untuk menjalankan fungsi penguasa ketimbang memperhatikan kepentingan rakyat. Keadaan ini mencolok dalam lembaga perwakilan dimana dalam menetapkan suatu ketetapan kurang melibatkan suara dari rakyat mereka memilih lebih mendebgarkan partai, demi kepentingan partai. Pengurus partai juga hanya diisi oleh orang-orang elit, yang memiliki modal dan pengaruh kekuasaan daripada kader-kader partai yang ada dibawah. Ini sungguh tidak adil, padahal kader-kader partai yang ada dibawah inilah yang berasal dari rakyat kecil, jadi secara tidak langsung mereka mengetahui persis apa yang diinginkan oleh rakyat. Sedangkan mereka yang hanya memiliki modal hanya mengurusi kepentingan mereka dan partai nya saja. Saat pemilihan umum berjalan rakyat sangat antusias dalam memberikan pilihannya. Lembaga perwakilan hasil pilihan rakyat kemudian menunjukkan watak sesugguhnya, yakni membajak kedaulatan rakyat untuk kepentingan yang bertolak belakang dengan keinginan rakyat. 

Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan

Hal itu pulalah yang kemudian membuat partai menjadi ancaman bagi rakyat. Disebut ancaman karena ditakutkan partai menjadi kaki tangan dari penguasa. kemudian juga melalui partai kekuasaan rakyat dihilangkan. Dihilangkannya kekuasaan rakyat ini disebabkan oleh rendahnya dukungan suara bagi partai-partai politik yang pengurusnya tidak diisi oleh orang-orang kalangan menengah ke atas yang memiliki uang, pengaruh dan kekuasaan. Padahal partai-partai yang diisi oleh kalangan menengah yang lebih memiliki ruang kedekatan dengan rakyat. Sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas apa yan sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat. Masalah ini juga bisa disebabkan salah satunya oleh adanya dominasi kepentingan kelas atas yang kurang memperhatikan dan menangani masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh rakyat. Keberadaan orang dalam partai menjadi tempat atau sarana untuk masuk mendapatkan kekuasaan. Seperti perebutan dalam menjadi menteri. Yang bisa dimanfaatkan sebagai dana untuk kebutuhan-kebutuhan partai dan memperoleh kekuasaan.

Saat partai politik akan menjadi kekuasaan yang mengatas-namakan rakyat. Para politisi yang menjarah uang rakyat lewat perebutan posisi menjadi hal yang sering muncul. Belum lagi bagaimana mereka membuat perundang-undangan yang banyak mengatur sumber daya alam maupun uang negara bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan mereka. Karir menjadi politisi bukan saja akan mendapat penghasilan yang tinggi dan harta yang berlimpah. Melainkan juga mampu untuk mendapatkan kekuasaan. Partai politik memang menjadi kekuatan yang mengancam rakyat selama tidak digerakkan oleh prinsip demokrasi untuk rakyat melainkan keinginan untuk mendapatkan untung.

Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat

Diantaranya lembaga perwakilan rakyat dan partai politik agenda maupun programnya belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat. Ini bisa dibuktikan dengan sangat sedikit kebutuhan-kebutuhan yang mereka perjuangkan. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lamban. Beberapa masalah ekonomi seperti kenaikan BBM, tarif listrik maupun tingginya biaya pendidikan kurang mendapat respon yang besar dan luas. Padahal tema-tema seperti ini memiliki efek langsung pada kehidupan sehari-hari rakyat.

Agenda partai yang bertolak belakang dengan kebutuhan- kebutuhan rakyat. misalnya saja, rakyat menginginkan pendidikan murah tetapi partai punya keinginan untuk tetap memperoleh keuntungan. Jika rakyat berkeinginan untuk memperoleh pemimpin yang yang bisa di kontrol oleh rakyat, partai mempunyai kehendak lain. Partai dan rakyat, terutama setelah pemilu, sering kali memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang. Agenda partai saat pemilu, jauh berbeda pelaksanaannya saat berakhirnya pemilu.

Meski ada banyak persoalan yang menghimpit pada kaum miskin tetapi lembaga perwakilan sebagai wakil rakyat belum begitu mampu untuk mengatasinya. Perwakilan yang dibebankan kepada mereka, Sangat sedikit sekali yang mereka perjuangkan untuk rakyat. Saat perubahan politik ekonomi terjadi dalam Negara, respon lembaga perwakilan cenderung lambat dan menimbulkan kekesalan dari rakyat. 

Jika diringkaskan, peran lembaga perwakilan dan partai politik dalam menjalankan demokrasi untuk rakyat masih jauh dari harapan. Agar kinerja dari lembaga perwakilan dan partai politik ini tidak buruk, mereka harus lebih mahir lagi menjadi wakil dari rakyat yang duduk dalam pemerintahan. Cara yang dilakukan adalah dengan membentuk kekuatan yang mampu menjalankan agenda dan program-program yang penting bagi kebutuhan rakyat, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat dihati rakyat. Tidak ada lagi ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. Selain itu, rakyat juga harus objektif dalam memilih wakil rakyat. Wakil rakyat yang dipilih adalah orang yang benar-benar mampu untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat. Sehingga dengan demikian, akan terciptanya lembaga perwakilan dan partai politik dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menempatkan demokrasi untuk rakyat.

2.Krisis Partisipasi Politik Rakyat 

Peranan masyarakat dalam menciptakan demokrasi sangat ditentukan oleh partisipasi politiknya. Namun demikian tidak semua anggota massyarakat dapat memberikan partisipasi politiknya. Penyebab dari rakyat yang tidak mampu memberikan partisipasi politiknya adalah karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi, atau karena terbatasnya kemampuannya untuk berpartisipasi dalam politik. 

Sebagai seorang rakyat yang bertanggung jawab kepada Negara, semua rakyat harus mengambil peranan dalam partisipasi politik. Karena rakyat memiliki peran sebagai pengontrol dari pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Di saat sekarang ini peluang rakyat untuk berpartisipasi politik sebenarnya cukup lebar. Saat sekarang telah banyak berdiri partai-partai politik di Indonesia. Partai-partai politik ini berfungsi sebagai salah satu wadah untuk menyalurkan partisipasi politik. Selain itu ikut dalam pemilihan umum yang diadakan tiapa lima tahun sekali merupakan salah satu dari partisipasi politik rakyat. Namun, saat ini terjadi masalah-masalah yang mengakibatkan rendahnya partisipasi rakyat dalam politik seperti :

• Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik

• Tingkat ekonomi rakyat yang mempengaruhi rakyat dalam melaksanakan partisipasi politik

• Partisipasi politik dari rakyat yang kurang mendapatkan tempat dari pemerintah

Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik

Pendidikan adalah salah satu masalah yang menjadi damapk rendahnya partisipasi aktif dari rakyat. Tingkat pendidikan yang ada di Indonesia masih membutuhkan adanya peningkatan. Kita lihat sekarang masih banyak tenaga kerja di Indonesia yang berpendidikan rendah. Tingkat pendidikan akan sangat mempengaruhi pandangan rakyat terhadap partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk untuk berpolitik. Di daerah pedesaan merupakan suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Saat sekarang rata-rata anggota masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi jarang kita jumpai ada di pedesaan. Mereka cenderung memilih untuk mengadu nasib di daerah perkotaan. Pendidikan memberikan pengaruh terhadap partisipasi rakyat. Keadaan yang diperhitungkan adalah masalah yang berkaitan dengan makna partisipasi politik bagi rakyat. Tingkat kemampuan dalam membaca atau memahami keberadaan partai politik yang jumlahnya banyak juga menjadi masalah. Di daerah pedesaan masih banyak kita jumpai masyrakat yang buta huruf dan masih sulit untuk membaca. Dengan keadaannya seperti ini, bagaimana mereka dapat berpartisipasi akitif dalam politik sementara mereka buta huruf. 

Tingkat ekonomi rakyat yang mempengaruhi rakyat dalam melaksanakan partisipasi politik

Masalah selanjutnya adalah tingkat ekonomi rakyat. Masyarakat miskin biasanya tidak begitu berpartisipasi di bidang politik. Namun yang jadi masalahnya adalah, kebanyakan saat sekarang ini hanya rakyat dengan golongan menengah ke atas saja yang dapat ikut aktif dalam partisipasi politik. Biasanya rakyat miskin tidak begitu berpartisipasi dalam politik karena partisipasi politik itu menurut mereka tidak sesuai dengan kehidupan yang mereka jalani. Bagi rakyat miskin masalah yang paling mendesak atau masalah yang paling dibutuhkan oleh mereka adalah masalah pekerjaan, masalah pangan untuk hari ini, besok, dan seterusnya. Hanya sebagian kecil saja orang-orang yang memiliki penghasilan rendah dan pendidikan yang rendah yang mempunyai minat untuk ikut serta dalam partisipasi politik. Padahal dalam demokrasi itu sangat diharapkan partisipasi aktif rakyat. Tidak hanya itu, anggota partai politik saat ini yang hanya memberikan peluang kepada beberapa orang untuk duduk di partai politik. Karena kebanyakan partai politik hanya memberikan peluang bagi orang-orang yang mampu memberikan sumbangan bagi partai. 

Partisipasi politik dari rakyat yang kurang mendapatkan tempat dari pemerintah

Pada saat sekarang ini partisipasi politik dari rakyat juga kurang mendapatkan tempat didalam pemerintahan. Pemerintahan lebih di dominasi oleh orang-orang kalangan atas tanpa memperdulikan aspirasi rakyat. Rakyat yang ingin berpartisipasi di dalam pemerintahan merasa sulit untuk berpartisipasi. Krisis partisipasi politik terjadi jika tindakan-tindakan atau aspirasi rakyat tidak tertampung atau tersalurkan melalui lembaga perwakilan, media masa,dan organisasi politik. Krisis partisipasi politik rakyat yang terjadi saat pemerintah tidak memperbolehkan rakyat untuk ikut campur dalam sistem politik Negara. 

Keadaan yang menimbulkan partisipasi politik itu jika pemerintahan menganggap hanya dirinya lah yang berhak memerintah. Mereka mengabaikan dan menolak tuntutan-tuntutan dari rakyat untuk berperan serta dalam pemerintahan. Contohnya adalah pemerintah membubarkan organisasi buruh dan mahasiswa yang membala aspirasi anggotanya. Contoh lainnya adalah cara-cara yang dilakukan oleh rakyat dalam melakukan partisipasi politik dianggap tidak sah oleh pemerintah. Umpamanya adanya pelarangan rakyat untuk berdemonstrasi. Hal-hal seperti itulah yang menimbulkan kecinya semangat rakyat untuk ikut aktif berpartisipasi di dalam politik. 

Melihat dari krisis partisipasi politik rakyat, solusi yang tepat adalah perlu diadakannya upaya terhadap aspirasi rakyat yang disampaikan sehingga terlihat jelas apa yang diharapkan dan bagaimana bentuk dari partisipasi aktif dari rakyat. Disinilah peran pemerintah untuk memberikan pelatihan dan pendidikan politik sebagai wujud upaya untuk menumbuhkan partisipasi aktif dari rakyat. Pelatihan dan pendidikan politik ini di berikan agar rakyat dapat mengetahui manfaat dari partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Pelatihan dan pendidikan politik yang diberikan kepada rakyat haruslah menyeluruh ke segala lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat golongan menengah ke atas, sampai pada masyarakat golongan menengah ke bawah. Sehingga seluruh rakyat dapat ikut berpartisipasi aktif di dalam pemerintahan. 

3.Munculnya Penguasa di dalam Demokrasi

Dalam demokrasi masalah kepentingan penguasa yang sejak awal memang telah di khawatirkan, menjadi persoalan utama dalam demokrasi. Pesta pora meriah saat pemilu kemudian berakhir dengan istirahat panjang politisi. Dikatakan istirahat, karena seusai pemilu pekerjaan utama mengunjungi raktyat menjadi terhenti. Berada di gedung DPR yang mewah, jauh lebih menyenangkan ketimbang bertukar sapa dengan rakyat. Andaikata rakyat hendak bertamu ke gedung parlemen, jika mau di dengar, itu harus membawa segerombolan massa sambil meneriakkan yel-yel yang nyaring dan keras. Gedung DPR seperti sebuah lorong yang sangat sempit, yang tidak semua orang dapat masuk kedalamnya. Jika orang masuk dan diterima, memiliki aturan tersendiri. Bukan asal menang pemilu, melainkan harus memiliki beberapa modal yang bisa disumbang. Masalah-masalah yang terjadi:

• Modal dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi

• Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa

Modal dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi

Modal dan uang memiliki peranan yang besar bagi pembentukan dukungan. Siapa yang kaya maka dia akan sangat mudah memperoleh dukungan rakyat. Kemudian setelah mendapatkan dukungan mereka akan mudah untuk memperoleh kekuasaan. Berkat modal dan uang, Tidak pandang apakah mereka memiliki kemampuan untuk memimpin, dan apakah mereka dapat benar-benar membela kepentingan rakyat, seperti yang disuarakan saat pemilu digelar. Padahal uang yang mereka gunakan itu adalah uang rakyat. Kebanyakan uang itu berasal dari uang hasil korupsi. Demokrasi ternyata memberikan ruang yang luas bagi munculnya penjahat demokrasi. Penjahat disini adalah mereka kaum penguasa yang menjadikan demokrasi sebagi kedok untuk kepentingan mereka. Gejala kemunculannya disini bisa dibuktikan oleh saat ini banyak anggota pemerintahan yang menjarah uang rakyat dengan melakukan korupsi dimana-mana misalnya uang rakyat dari pajak yang dibayarkan rakyat tiap tahun. Padahal uang itu seharusnya digunakan untuk hal-hal yang menjadi kepentingan dan kebutuhan rakyat. Bukanlah digunakan untuk kepentingan penguasa. . Disini konsep perwakilan yang dijalankan dalam sistem demokrasi tidak berjalan. Karena dalam politik yang dijalankan oleh penjahat demokrasi politiknya ditentukan oleh uang. Intinya para penjahat demokrasi menjadi penguasa baru karena kondisinya yang memberi dukungan. Kondisi ini semakin ditunjang dengan lembaga keuangan yang menjadi sumber uang bagi politik penguasa. Penguasa yang memiliki politik yang luas mulai memanfaatkan dan memaksimalkan pendapatannya dari lembaga keuangan tersebut. Bahkan dengan uangnya itulah mereka merusak kepentingan hidup masyarakat banyak. Kumpulan penjahat demokrasi itu berkuasa disemua bidang dan akan selalu merugikan rakyat banyak. Meski ada banyak catatan yang patut untuk kita kutip bagaimana pemerintahan mengalami penyelewengan terhadap demokrasi pancasila, namun melakukan perlawanan terhadap hal-hal itu diperlukan suatu usaha yang lebih keras lagi untuk mengembalikan demokrasi kembali ke tangan rakyat. Sebuah kenyataan bagi kita betapa tidak mudahnya untuk mengembalikan demokrasi ke tangan rakyat.

Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa

Kekuasaan para penjahat demokrasi di Indonesia menunjukan bagaimana penjahat demokrasi dapat memberikan sumbangan besar terhadap kekuasaan. Kekuasaan penjahat demokrasi yang menindas kedaulatan rakyat makin merajarela ketika wilayah kekuasaan menyebar dan sistem demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di Indonesia walaupun terkenal dengan Negara yang korup, tapi sedikit sekali pelaku korupsi yang dihukum. Bahkan makin besar uang yang dikorupsi, akan makin besar peluang lolos dari jeratan hukum. Karena semakin banyak uang yang mereka dapatkan dari hasil korupsi, semakin mudah bagi mereka mengeluarkan uang untuk membeli hukum di negeri ini. Para koruptor yang mengkorupsi uang negara milyaran rupiah, hanya sebentar berada di dalam penjara. Sedangkan rakyat biasa yang hanya mencuri ayam milik tetangganya bisa mendapat hukuman lebih lama. Tidak ada badan pemerintah yang tidak bisa dicuri, bahkan lembaga perbankan dengan gampang dicuri. Cukup melakukan kerja sama dengan orang dalam maka pencurian dengan leluasa dapat dilakukan. Para penegak hukum sangat mudah untuk dibeli dan itu sebabnya beberapa penegak hukum banyak di demo oleh massa. Malahan ada kantor pengadilan yang di bakar oleh massa karena memutus perkara dengan cara tidak adil. Situasi inilah makin menuntut munculnya kepemimpinan yang terdiri dari orang kuat. Kuat dalam artian kepemimpinan yang mampu menangani masalah yang berhubungan dengan rakyat. Agar rakyat dapat hidup makmur, sejahtera, dan dapat memenuhi harapan-harapan rakyat. Kekuatannya didasarkan pada kemahirannya dalam mencegah penindasan pada kedaulatan rakyat. 

Terlebih-lebih seperti yang kita saksikan saat sekarang ini, kekuasaan penjahat demokrasi ini menguasai diantaranya aparat pemerintah terutama militer yang menjadi aparat keamanan bagi rakyat, berubah menjadi aparat keamanan bagi penguasa dan orang-orang berduit. Dengan uang aparat keamanan dengan mudahnya dapat disogok dan dengan uang yang mereka tunduk kepada penguasa, menjalankan perintah penguasa walaupuh perintah itu merugikan kepentingan rakyat banyak. 

Sekarang ini masa dimana para penjahat demokrasi mengubah prinsip kedaulatan. Kata demokrasi dari rakyat untuk rakyat berubah menjadi dari penguasa untuk penjahat. Solusinya disini adalah pendidikan yang menjadi jalan utama untuk memperkuat dan merebut demokrasi kerakyatan yang dikuasai oleh penjahat demokrasi. Pendidikan yang menerjunkan secara langsung kaum terpelajar perlu dilaksanakan. Karena sentuhan keadaan nyata dan sebenarnya dapat membuat pengetahuan demokrasi menjadi lebih nyata, tidak hanya berada di angan-angan semata. Mungkin saat ini waktunya kita sebagai penerus bangsa untuk mendorong sebuah gerakan yang memiliki tujuan yang seragam yaitu merebut demokrasi rakyat yang sesungguhnya, dan merontokkan kekuasaan kaum penjahat demokrasi di negeri ini.

4. Demokrasi saat ini yang Membuang Kedaulatan Rakyat

Masalah keempat yang akan dibahas adalah demokrasi yang membuang kedaulatan rakyat. Demokrasi pancasila dalam memainkan perannya tidak jarang menelantarkan rakyat. Karena ada banyaknya persoalan yang sulit dipecahkan. Masalah-masalah yang terjadi adalah:

• Peran rakyat miskin semakin tertinggal. Terjadi banyak penggusuran, dan layanan publik yang sulit dijangkau karena biaya yang mahal.. 

• Penyingkiran rakyat miskin karena demokrasi di kuasai oleh kaum kaya raya

Peran rakyat miskin semakin tertinggal. Terjadi banyak penggusuran, dan layanan publik yang sulit dijangkau karena biaya yang mahal.

Yang pertama dimana peran rakyat miskin makin tertinggal. Dimana sering terjadi penggusuran di negeri ini. Pada saat sekarang sering kita saksikan penguasa yang senang melakukan penggusuran terhadap rakyat kecil. Awal-awalnya mereka melakukan penggusuran itu untuk ketertiban dan keamanan. Namun lama-kelamaan penggusuran yang dilakukan mulai tampak motif ekonominya. Pemerintah lebih memilih memberikan lahan kepada penguasa untuk membangun Mall dari pada memberikan tempat bagi berdagang untuk pedagang kaki lima yang mereka itu adalah rakyat kecil, yang pereknomiannya bergantung hanya dari situ. Pemerintah lebih memilih membangun stadion olah raga yang megah dan luas daripada memperbaiki jalan kampung yang menjadi akses pereknomian bagi rakyat. Pemerintah juga saat ini memberikan izin untuk pembuatan gedung DPR dengan dana triliunan sementara masih banyak rakyat miskin dinegeri ini. Meskipun banyak rakyat yang menolak, namun pemerintah tetap menjalankan aksinya. Mereka tidak menghiraukan peran rakyat. 

Penggusuran yang terjadi hanya beberapa contoh dari kebijakan yang belum terhitung kebijakan-kebijakan lain yang menguras potensi ekonomi rakyat. Jika dulu penggusuran sering terjadi di kampung-kampung atau di daerah pinggiran, kini penggusuran mulai memusat ke tengah kota. Pemerintah lebih memudahkan izin untuk pembuatan gedung-gedung mewah daripada memberikan lahan untuk perumahan rakyat. Banyak rakyat miskin yang kehilangan tempat tinggalnya akibat dari penggusuran yang dilakukan pemerintah dan penguasa. Selain itu, layanan publik yang memang semakin banyak didirikan. Seperti sekolah maupun rumah sakit. Akan tetapi layanan ini makin sulit untuk dijangkau karena harganya jauh dari jangkaauan rakyat. Sekolah yang bermutu pastilah mahal. Sama saja dengan rumah sakit yang peralatannya modern juga mengutip biaya yang sangat mahal. Kutipan biaya yang sangat memberatkan ini membuat layanan publik tidak memenuhi kepentingan rakyat luas melainkan hanya lapisan kelas menengah ke atas saja. Masalah-masalah mengenai rakyat kian menjauh dari penyelesaian dan hanya dibahas saja, tetapi tidak ada penyelesain yang lebih lanjut. Begitulah keadaan dari layanan publik yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, yang asyik dengan permainan demokrasi. Demokrasi di sini lebih sering mentelanyarkan rakyat. Saat ini orang-orang yang kaya ini menjadi penguasa baru dalam demokrasi. Sementara rakyat miskin menjadi tertindas.

Banyaknya masalah-masalah yang timbul akan makin membenarkan dugaan kita semua, kalu disini demokrasi memang bukan untuk rakyat. Sebab rakyat yang harusnya mendapatkan perhatian khusus, nyatanya malah ditelantarkan. Agak ironis, lagi-lagi, jika demokrasi kemudian mempunyai harapan akan memakmurkan rakyat. Karena memang belum ada bukti yang memberikan jaminan apalagi kepastian, kalau kita menganut demokrasi, maka rakyat akan lebih jauh makmur dan merasakan keadilan disemua bidang.

Kemanakah demokrasi berpihak? Itulah pertanyaan yang patut diajukan saat sekarang ini. Janji demokrasi yang selama ini untuk memakmurkan rakyat itu bukanlah hanya sekedar janji, tetapi janji itu haruslah ditepati. Memakmurkan melalu dunia pekerjaan, layanan publik seperti pendidikan gratis bagi rakyat kurang mampu, dan biaya rumah sakit yang murah. Demokrasi bukanlah semata-mata untuk dijanjikan saja. melainkan juga untuk membuat rakyat keluar dari masalah utama yaitu keluar dari kerterpurukan ekonomi. 

Penyingkiran rakyat miskin karena demokrasi di kuasai oleh kaum kaya raya

Prinsip demokrasi kemudian membuat jauhnya tumbuhnya keadilan bagi mereka yang kurang mampu. Kenapa rakyat miskin menjadi tersingkir? Bukankah rakyat berhak ikut serta dalam demokrasi? Penyingkiran ini karena demokrasi dikemudikan oleh kaum kaya yang hanya memberikan uang dan modal pada upaya untuk memperoleh kekuasaan. Kelompok miskin menjadi tertindas karena demokrasi tidak begitu mementingkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Saat ini demokrasi tidak menunjukan keberpihakannya pada rakyat. Demokrasi pancasila disini tidak dijalankan sesuai dengan pancasila karena dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan sendiri didalamnya. Saat ini lebih benar jika kita mulai bertanya, sebenarnya dimana demokrasi itu meletakkan keberpihakannya, pada rakyat kecil, atau pada orang-orang kaya raya.

Disamping itu, ada banyak kasus pelaku korupsi yang bisa keluar dari penjara dengan seenaknya karena perlindungan aparat setempat. Mereka itulah orang-orang kaya raya yang bisa membeli apa saja untuk kepentingan mereka dan untuk memperoleh kekuasaan termasuk membeli hukum. Kekuasaan itu terbentuk bukan semata-mata karena memiliki kecakapan dalam memimpin. Melainkan karena kuatnya modal dan uang yang mereka miliki untuk memguasai demokrasi. Itulah sebabnya kepemimpinan politik dinegeri ini tidak pernah berada ditangan mereka yang tidak memiliki apa-apa. Keadaan ini yang membuat kita cemas karena demokrasi dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan kelompok kaya raya.

Semua kasus diatas menunjukkan kepada kita, kalau demokrasi memang bisa menjadikan rakyat sebagai korban. Padahal rakyat yang sesungguhnya memegang kedaulatan. Banyak masalah yang menjadi rintangan bagi terpenuhnya tujuan demokrasi. Rintangan itulah yang membuat demokrasi kian menjauh dari tangan-tangan rakyat yang selalu menginginkan perubahan di negeri ini. kini mimpi itu terbukti tidak berhasil diwujudkan. Saat ini demokrasi dikuasai oleh orang-orang yang memiliki kepentingan terselubung dibelakang kepentingan rakyat. Disini sekali lagi, demokrasi nyatanya membuang kedaulatan rakyat. Solusi untuk kedua masalah ini adalah dengan membentuk suatu barisan rakyat yang bersatu untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat yang selama ini menjadi korban demokrasi. Seluruh rakyat diharapkan partisipasinya untuk ikut serta dalam hal ini dan beberapa wakil dari mereka berunding dengan pemerintah menyelesaikan masalah-masalah demokrasi yang telah mengorbankan rakyat. Diharapkan dengan adanya hal semacam ini dapat mengetuk hati pemerintah untuk segera melaksanakan demokrasi dengan sebaik-baiknya. Agar demokrasi benar-benar menjadi milik rakyat, dan rakyat dapat hidup dengan makmur.
 http://yuriyelinpayora.blogspot.com/2011/06/permasalahan-demokrasi-pancasila.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar