Pengertian
Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani
Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut
Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk
politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti
suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk
mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan
bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang
berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau
suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan
pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa
alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang
terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah
pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri
adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik”
dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
·
Pengertian
Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal
dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni
seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara
umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu
tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan
suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu
rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn
baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan
proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
·
Politik
Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan
pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha
serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan
politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan
melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka
pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
·
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
·
STRATIFIKASI POLITIK
NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam
pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
Negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing
– masing.
b. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat I maupun II.
Contoh kasus dalam strategi nasional dalam bidang hukum
lembaga peradilan di Indonesia nampaknya belum sepenuhnya sesuai dengan implementasi di atas karena, masih banyak kasus hukum yang dirasa kurang adil dan hanya memihak pada salah satu pihak. Adanya punyuapan di lembaga hukum yang dilakukan oknum tertentu untuk memenangkan suatu kasus, hukum yang dirasa kurang tegas terhadap orang yang mempunyai jabatan, mempunyai uang banyak, dan para petinggi yang di segani berjalan alot dan dirasahukuman yang di dapat lebih ringan dari pada yang seharusnya di dapat, berbanding terbalik dengan mereka yang dari kalangan bawah walau hanya kasus yang di anggap sepele dan seharusnya kurang pantas dibawa ke meja hijau justru di buat tegas.
lembaga peradilan di Indonesia nampaknya belum sepenuhnya sesuai dengan implementasi di atas karena, masih banyak kasus hukum yang dirasa kurang adil dan hanya memihak pada salah satu pihak. Adanya punyuapan di lembaga hukum yang dilakukan oknum tertentu untuk memenangkan suatu kasus, hukum yang dirasa kurang tegas terhadap orang yang mempunyai jabatan, mempunyai uang banyak, dan para petinggi yang di segani berjalan alot dan dirasahukuman yang di dapat lebih ringan dari pada yang seharusnya di dapat, berbanding terbalik dengan mereka yang dari kalangan bawah walau hanya kasus yang di anggap sepele dan seharusnya kurang pantas dibawa ke meja hijau justru di buat tegas.